Album foto: Wacana Reggae (Istimewa)
Seruu.com - Anak jalanan ada dikarenakan dampak pembangunan, yang mana hampir di sebagian besar sektor pembangunan tidak ada program pelayanan sosial mendasar yang bisa mengayomi mereka. Yang terjadi adalah sebaliknya yaitu eksploitasi terhadap anak jalan, misalnya sebagai obyek dari proyek pendongkrak pencitraan nama baik para bakal calon pejabat ataupun pejabat dengan menggunakan mereka sebagai mesin pengumpulan suara. Pendidikan, kesehatan dan hal-hal yang seharusnya didapatkan oleh anak jalanan pada kenyataannya amat sangat sulit untuk didapatkan.
Ironisnya para Pemerintah Daerah (Pemda) menyikapinya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk tidak menolong anak-anak jalanan dengan memasang berbagai iklan layanan masyarakat di jalan-jalan utama. Dan bila masyarakat tidak mengindahkannya, maka akan dikenakan sanksi. Hal ini yang membuatnya semakin tidak masuk akal. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah sudah betul-betul memperhatikan kesejahteraan rakyat? Atau hal ini dilakukan hanya sebagai topeng pelindung untuk mempertahankan citra baik di mata para pemodal asing dalam proyek-proyek yang sedang mereka garap.Dengan berbagai alasan pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial tidak juga membuka pintu masuk atau mempermudah guna kesejahteraan anak jalanan, yang notabene tidak terpenuhi hak-haknya sebagai anak. Misalnya berbagai konsep administrasi yang rumit dan tidak ada peluang yang tanpa biaya yang cukup tinggi bagi mereka untuk mengurus berbagai dokumen tersebut. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang bila tidak menggunakan ‘amplop’ maka prosesnya akan lebih lama, juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang seakan mudah mengurusnya akan tetapi pada kenyataannya untuk anak jalanan menjadi semakin sulit untuk mendapatkannya. Apalagi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Dan pada pelaksanaannya semua yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak sesuai dengan isi Undang Undang Dasar 1945 (UUD 45), Pasal 33 Ayat 3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat dan UUD 45 Pasal 34. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Jadi apakah yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah sesuai dengannya?
0 komentar:
Posting Komentar